Kamis, 25 Desember 2025

Naik Drastis! UMP Jateng Tahun 2026 dan UMR Klaten Sudah Rilis, Cek Sekarang

Naik Drastis! UMP Jateng Tahun 2026 dan UMR Klaten Sudah Rilis, Cek Sekarang

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026? Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota daerah Jawa Tengah tahun 2026? Berapa UMR Klaten tahun 2026?

Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota akhirnya dirilis tanggal 24 Desember 2025.  Pengumuman ini sangat dinantikan para pekerja di seluruh wilayah Jawa Tengah terutama Kabupaten Klaten. Harapannya UMK tahun 2026 lebih tinggi daripada tahun 2025. 

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505. Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing.


UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp. 2.327.813,08. Dan UMK Kabupaten Klaten Rp. 2.538.691,00. UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan senilai Rp148.818,22 dibandingkan UMK 2025 yang senilai Rp2.389.872,78. Mantap tenan lur! Semoga membawa harapan baru bagi pekerja di Klaten.


Share this: