Jumat, 30 Mei 2025

Baru tahu nih! Ternyata Penahanan Ijazah Boleh lho,Cek dulu syaratnya

Baru tahu nih! Ternyata Penahanan Ijazah Boleh lho,Cek dulu syaratnya
Apakah penahanan ijazah di pekerjaan diperbolehkan? Apa dasar hukum peraturan penahanan ijazah oleh perusahaan? Mengapa perusahaan mensyaratkan penahanan ijazah?

Penahanan ijazah bukan hal asing lagi di dunia kerja. Bahkan prakteknya masih terjadi hingga saat ini. Banyak pekerja yang kesulitan mengambil ijazahnya setelah memutuskan resign dari pekerjaannya. Di beberapa kasus malah ada juga yang menggunakan surat berharga lain sebagai jaminan setelah diterima kerja. Pasti banyak pertanyaan bagi para calon pekerja. Sebenarnya penahanan ijazah diperbolehkan atau tidak? Apakah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang penahanan ijazah di lingkup pekerjaan?

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu lihat dari sisi pemberi kerja mengapa mensyaratkan penahanan ijazah saat menerima karyawan. Berikut beberapa alasannya:

1. Pekerjaan Berhubungan Dengan Uang Nominal Besar

Beberapa pekerjaan yang diberi kepercayaan mengelola uang dengan nominal besar dan produk yang nilainya tinggi, pastinya memiliki resiko kecurangan yang tinggi juga. Sebaik apapun karyawannya, kita tidak tahu apakah di kemudian hari karyawan akan melakukan kecurangan atau tidak jujur. Pemberi kerja meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi dengan menahan ijazah. 

Beberapa posisi yang berhubungan dengan uang besar,seperti: Sales penjualan,Marketing, Collector,Teller,Supervisor,dan masih banyak lagi.

2. Seringnya Karyawan Resign Tanpa Pamit

Banyak terjadi di dunia kerja, karyawan yang tidak betah di tempat kerja tapi resign tiba-tiba. Padahal waktu melamar kerja dengan berbagai cara berharap diterima. Tapi saat resign tanpa pamit seenaknya, tidak ada sopan santun kepada pemberi kerja. Karyawan seperti sudah tidak menghargai pemberi kerjanya. Hal ini menyebabkan pemberi kerja memilih untuk menahan ijazah agar ada ikatan lebih kuat kepada para pekerja.

Tapi pertanyaan cuma satu, kok masih banyak pekerja yang tetap mau ijazahnya ditahan?

Alasan klasiknya karena kepepet. Keadaan cari kerja yang sulit,membuat para pencari kerja mau tidak mau menerima syarat penahanan ijazah. Selain itu,tawaran kerja dengan gaji yang tinggi juga jadi alasan berikutnya. Perusahaan yang kredibel juga bisa jadi alasan kenapa calon pekerja mau menjaminkan ijazah mereka.

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00//2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh: 

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi,paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Tapi penahanan ijazah diperbolehkan jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dengan syarat, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Intinya,penahanan ijazah berdasarkan perjanjian dua belah pihak antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi sebelum menanda tangani perjanjian kerja,pekerja wajib membaca dengan cermat isi perjanjian kerja. Kalau sudah diterima kerja, harus bekerja sebaik-baiknya & mengikuti peraturan yang berlaku di perusahaan.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00//2025



Share this: