Cintaku ternyata teman kantorku. Kira-kira seperti itu gambaran cinta lokasi dengan teman sekerja. Cinta Lokasi atau sering disebut Cinlok sering terjadi di dalam dunia kerja. Berawal dari sering berinteraksi di tempat kerja,lalu merasa nyaman,saling memberikan perhatian,kemudian tumbuh benih-benih cinta. Seperti ada pepatah jawa "Witing tresno jalaran soko kulino",yang artinya: Tumbuhnya cinta karena terbiasa. Banyak juga kisah cinta di tempat kerja yang berlanjut sampai ke pernikahan.
Sayangnya beberapa perusahan memiliki aturan yang melarang karyawan mempunyai hubungan suami-istri dengan sesama karyawan yang bekerja di satu perusahaan. Perusahaan mengizinkan pernikahan antar rekan kerja,dengan syarat salah satu harus bersedia resign (mengundurkan diri).
Perusahaan tidak memperbolehkan pernikahan antar rekan kerja agar tidak mengganggu profesionalitas kerja. Alasannya masalah rumah tangga yang terbawa ke tempat kerja akan sangat mengganggu pekerjaan. Selain itu pasangan suami istri yang kerja dalam satu kantor terkadang harus cuti berbarengan apabila ada acara keluarga. Kondisi seperti ini jika terjadi terus menerus akan menghambat pekerjaan yang berakibat juga pada rekan-rekan lain yang harus memback-up pekerjaan yang ditinggalkan.
Kebanyakan yang terjadi,para pekerja mau-tidak mau memilih untuk mengalah. Harapannya hubungan tetap bisa berlanjut ke pernikahan,dan setidaknya salah satu pasangan tidak kehilangan pekerjaan sebagai sumber penghasilan.
Kabar baiknya,sekarang Perusahaan tidak lagi diperbolehkan memecat karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya. Aturan tersebut berdasar Pasal 153 ayat 1 huruf (f) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai berikut:
"Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;"
Sebuah gebrakan baru di dunia kerja nih. Sekarang nggak ada alasan lagi kamu nggak memperjuangkan cinta kalian ke pasanganmu teman kantormu. Yang penting yang kamu perjuangkan sama-sama singlenya. Bukan yang statusnya yang suami/istri orang. Bisa berabe nanti,hehehe.
Save aja dulu postingan ini,siapa tahu besok si HRD/pimpinan kamu mempersulit kamu waktu izin menikah dengan teman sekantor.
Semoga infonya bermanfaat yaa...
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja lengkap (Klik Di sini)