Rabu, 03 Agustus 2022

Kenal Lebih Dekat Jabatan Perangkat Desa,Tugas dan Kewajibannya

Apa yang dimaksud dengan Perangkat Desa? Apa tugas Perangkat Desa? Apa saja fungsi Perangkat Desa dalam pemerintahan desa? Jabatan perangkat desa terdiri dari posisi apa saja? Apa saja tugas Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun?

Istilah Perangkat Desa sudah tidak asing bagi sedulur Klaten sebagai warga masyarakat. Posisi ini juga semakin sering kita dengar belakangan ini berbarengan dengan seleksi Perangkat Desa Kabupaten Klaten yang diadakan Agustus tahun 2022 ini. Antusias warga yang ingin mendaftar sangat tinggi terlihat dari padatnya warga memenuhi Rumah Sakit untuk mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba. Warga juga memenuhi Polres Klaten dan Polsek setempat untuk mengurus SKCK. Tingginya minat warga untuk mendaftar seleksi Perangkat Desa Kabupaten Klaten Tahun 2022, diharapkan makin banyak putra/putri terbaik yang nantinya memiliki peluang terpilih menjadi Perangkat Desa di Kabupaten Klaten.

Walaupun kita sudah familiar dengan istilah Perangkat Desa, apakah kita sudah benar-benar tahu tentang jabatan ini? Kali ini Lowkerklaten akan membahas jabatan Perangkat Desa. Dan apa saja Tugas dan Kewajibannya dalam Pemerintahan Desa?

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Menurut Peraturan Bupati Klaten No. 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa terdiri dari unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIS DESA (SEKDES)

Sekretaris Desa memimpin Sekretariat Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretariat desa bertugas mengurusi urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan ini dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur)

KEPALA URUSAN (KAUR) 

Tugas Kepala Urusan adalah membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Jabatan Kepala Urusan terdiri dari :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha
  2. Kepala Urusan Keuangan
  3. Kepala Urusan Perencanaan

KEPALA DUSUN (KADUS)

Tugas Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah Dusun. Dalam pemerintahan Desa Kepala Dusun memiliki fungsi,antara lain:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 
  2. Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. 
  3. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. 
  4. Pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

KEPALA SEKSI (KASI)

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksanaan teknis. Dalam pemerintahan Desa Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi memiliki Fungsi, antara lain:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Kepala Seksi Pelayanan

Berikut ini bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa



Selengkapnya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Peraturan Bupati (Perbup) No. 46 tahun 2017 (Download di sini)

Sesungguhnya Perangkat Desa bukan sekedar jabatan untuk dibanggakan. Namun ada amanah berat yang diemban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Harapan kami semoga Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Klaten tahun 2022 berjalan sukses, jujur,dan transparan. Sebarkan semangat Aku wegah nganggur!

 


Share this: