
Pernahkah kamu dengar istilah-istilah berikut ini, Full Time,Part Time, Freelance,Overtime,Fee atau salary, dan Probation? Atau mungkin saat ini kamu sedang menjalani pekerjaan seperti pekerjaan full time,part time, freelance, Overtime,dan masa probation? Di dunia kerja istilah-istilah tersebut akan sering kita temui di iklan lowongan kerja,atau setelah lolos interview kerja. Jika saat ini kamu sedang dalam proses mencari kerja,dan belum mengetahui apa arti dari istilah-istilah tersebut, mari cermati penjelasan berikut.
Baca juga: Cek Dulu Kontrak Kerjamu Sebelum Tanda Tangan
1. Full time
Pekerja full time adalah karyawan yang bekerja selama 7-8 jam per harinya sesuai peraturan pemerintah. Pekerja full time akan mendapatkan gaji penuh tiap bulannya. Biasanya sistem kerja full time diterapkan di perkantoran,pabrik,rumah sakit, bank, sekolah,restoran,mall,dan lain sebagainya.
2. Part time
Pekerja part time adalah karyawan yang bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per harinya,tergantung jenis pekerjaannya. Pekerja part time merupakan pekerjaan yang fleksibel. Gaji yang diterima pekerja part time lebih sedikit dibandingkan karyawan full time. Selain itu pekerjaan dan tanggung jawab yang dilakukan karyawan part time tidak seberat atau sebanyak pekerja full time. Penyedia pekerjaan yang menerapkan part time membutuhkan tenaga tambahan di luar karyawan full time,dengan durasi waktu yang singkat. Beberapa contoh pekerjaan part time: Waiter/waitress, Guru Les, Barista, Fotografer,dan masih banyak lagi.
3. Freelance
Freelance atau pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat perusahaan manapun dan tidak terikat kontrak kerja dalam jangka waktu yang lama. Pekerja freelance memiliki jam kerja yang fleksibel. Biasanya sistem kerjanya jika mendapatkan projek kerja tertentu. Sedangkan penghasilannya didapat berdasarkan projek pekerjaan yang dikerjakannya. Mereka yang memilih pekerjaan freelance memiliki jiwa yang bebas sehingga jenuh jika bekerja di kantor dengan waktu yang lama. Beberapa contoh pekerja lepas atau freelance seperti: Penerjemah, fotografer, model, Master of ceremony (MC), desainer,dan lain masih banyak lagi.
4. Overtime
Overtime adalah kerja lembur yang melebihi jam kerja atas dasar perintah atasan. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Biasanya karyawan harus bekerja lembur untuk mengejar target atau tugas pekerjaan yang belum selesai. Lama waktu lembur maksimal 3 jam/hari
5. Fee atau Salary
Sejumlah uang yang diterima karyawan sebagai gaji atau upah setelah melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Gaji atau upah didapatkan bisa dengan sistem harian,mingguan,atau bulanan tergantung kebijakan penyedia pekerjaan.
6. Probation
Masa percobaan karyawan dalam jangka waktu tertentu untuk menilai performa kerja karyawan. Jangka waktu masa probation antara 1-6 bulan.
Setelah mengetahui arti istilah-istilah tersebut, semoga sedulur makin siap masuk dunia kerja. Apapun pekerjaan yang sedulur jalani,baik fulltime,parttime,maupun freelance, lakukanlah dengan sepenuh hati. Semoga gaji atau upah yang sedulur dapat menjadi berkah. Amin.
Baca juga: Mengapa Anda Melamar Di Perusahaan ini? Pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat interview