Minggu, 07 Februari 2021

Kamu Harus Tahu Cara Membuat SKCK,Syarat dan Biayanya

 

Apa itu SKCK? Bagaimana cara membuat SKCK di Klaten?Apa saja kegunaan SKCK? Apa saja syarat pengurusan SKCK? Berapa biaya yang pembuatan SKCK?

Bagi para sedulur yang saat ini sedang mencari kerja pasti tidak asing dengan SKCK. Sebenarnya SKCK digunakan di banyak keperluan, seperti pencalonan kepala negara,kepala daerah, pencalonan anggota legislatif, penerbitan paspor atau Visa, melamar sebagai TNI/POLRI,Melanjutkan sekolah, kepemilikan senjata api,dan lain-lain. Tingkat kewenangan kesatuan wilayah akan berbeda menyesuaikan penggunaan SKCK untuk keperluan apa. Tapi kali ini kita akan berfokus membahas SKCK sebagai salah satu syarat melamar kerja yang bisa kita urus di tingkat kesatuan POLRES.

Mari mengenal lebih dekat dengan SKCK. SKCK yang memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatn suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,SKCK dapat diperpanjang (Sumber: www.skck.polri.go.id)

Lalu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan SKCK? Untuk permohonan SKCK baru, pemohon harus mempersiapkan syarat sebagai berikut:

PERMOHONAN BARU

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Rekomendasi Catatan Kriminal
  4. Foto Warna 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  5. Sidik Jari
  6. Isi Formulir Ceklist
  7. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Sedangkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SKCK, harus mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

 PERPANJANGAN

  1. Foto Copy SKCK lama
  2. Foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar
  3. Foto Copy KTP
  4. Apabila sudah tidak berlaku, dilampiri pengantar dari Desa/Kelurahan
  5. Rekomendasi Catatan Kriminal

Pemohon harap datang sendiri dengan membawa syarat-syarat tersebut.

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar SKCK 

1. Berapa biaya pengurusan SKCK?

- Biaya pengurusan SKCK Rp. 30.000/SKCK

2. Perpanjangan SKCK apakah bisa dilakukan di Polsek terdekat?

- Apabila sebelumnya sudah memiliki rumus sidik jari, perpanjangan bisa dilakukan di Polsek terdekat.

3. Apakah KTP luar Klaten bisa proses SKCK di Polres Klaten?

- Tidak bisa. SKCK dikeluarkan sesuai alamat KTP

4. SKCK yang lama hilang, apabila membutuhkan lagi untuk melamar kerja apakah harus membuat baru?

-Jika rumus sidik jari masih ada, bisa dibawa fotokopinya saat pengurusan SKCK. Jika rumus sidik jari tidak ada, harus membuat baru kembali

5. Apakah bisa mengurus SKCK secara Online?

- Bisa dong, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat Polri menyediakan pelayanan permohonan SKCK secara online.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online di Klaten,Mudah dan bisa diantar sampai rumah



Share this: